Postingan

Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Gambar
#TemanPemilih , Pada prinsipnya, kampanye merupakan suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan menciptakan suatu efek atau dampak tertentu. Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023. Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024. Berikut jadw

PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTB)

Gambar
      Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum maka perlu dilaksanakan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan selanjutnya memperhatikan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019.         Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah suatu Daftar Pemilih yang berisikan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak da

Jumlah DPT Kabupaten Sumba Timur 186.181 Pemilih

Gambar
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT yang digelar KPU Kabupaten Sumba Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 (21/06/23). Dalam rapat tersebut, ditetapkan DPT tingkat Kabupaten Kabupaten Sumba Timur berjumlah 186.181 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 808 TPS, satu di antaranya merupakan TPS khusus yang berada di Lapas Kelas IIA, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Dengan pemilih laki-laki berjumlah 94.424 orang dan pemilih perempuan berjumlah 91.757 orang. Melalui sambutan sekaligus membuka rapat pleno terbuka dengan resmi, Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi menyampaikan bahwa terkait kemungkinan terjadi perubahan DPT lagi hingga menjelang pemungutan suara, masih menunggu perkembangan lebih lanjut seusai penetapan DPT. "Kita memiliki banyak pengalaman pada pemilu atau pilkad

SELAMAT DAN SUKSES !

Gambar
Selamat wisuda sdra. Oktavianus B. Ndjurumay, S.Pd | Ketua PPS Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur. πŸ™πŸ€ Semoga dengan bertambahnya gelar, semakin semangat dan sukses bahkan menjadi yg terbaik dalam menjalankan tugas dan pelayanan. AminπŸ˜‡ Hormat, PPK Kanatang #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Salam

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP tingkat PPK Kanatang Pemilu 2024

Gambar
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat PPK Kecamatan Kanatang pada Pemilu 2024 merupakan sebuah tahapan terpenting dan menjadi bagian tak terpisahkan dari penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024. Rapat Pleno dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kanatang Kabupaten Sumba Timur. Rapat pleno dihadiri oleh Plt. Camat Kanatang, Danramil Kota Waingapu, Panwaslu Kecamatan Kanatang, Partai Politik di tingkat Kecamatan Kanatang, Ketua dan Anggota PPS se Kecamatan Kanatang dan hadirin terkait lainnya. "DPSHP merupakan Hasil Perbaikan dari DPS yg telah diumumkan oleh PPS di tingkat desa/kelurahan mulai dari tgl 12 Maret - 25 Maret 2023 dan kemudian ada masa dimana masyarakat diberikan kesempatan utk memberikan masukan dan tanggapan berkenaan dgn DPS mulai dari dari awal pengumuman DPS ini hingga pada tgl 2 Mei yg lalu. Rapat pleno hari ini menjadi lanjutan pleno DPSHP yg telah dilaksanakan oleh PPS p

PARTISIPASI ANDA PENTING !

Gambar
Bapak Ibu Yth, Mohon berpartisipasi memastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih kita. Bisa cek di  cekdptonline.kpu.go.id πŸ™πŸ™ #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #CekDataPemilihmu

KPU Melalui PPK dan PPS Siap Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS Pemilu 2024

Gambar
KPU Kabupaten Sumba Timur melalui PPK dan PPS se Kecamatan Kanatang berikan kesempatan kepada Masyarakat, Pengawas Pemilu (PKD/Panwascam/ Bawaslu, serta Peserta Pemilu untuk menyampaikan Tanggapan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. KPU Kabupaten Sumba Timur telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sumba Timur, di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur, Waingapu, Rabu (5/4/2023).  Ketua KPU, Oktavianus Landi menyampaikan hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 282 Tahun 2023 sebanyak 187.484 pemilih, terdiri dari 95.098 pemilih laki-laki dan 92.386 pemilih perempuan, tersebar di 22 kecamatan, 156 desa/kelurahan, dan 808 TPS. Secara khusus di Kecamatan Kanatang sebanyak 8.078 pemilih, terdiri dari 4.080 pemilih laki-laki dan 3.998 pemilih perempuan, tersebar di 5 desa/kelurahan dan 34 TPS. Sebagai tindak lanjut tindak lanjut DPS tersebut, KPU memberikan kesem