KPU Melalui PPK dan PPS Siap Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS Pemilu 2024

KPU Kabupaten Sumba Timur melalui PPK dan PPS se Kecamatan Kanatang berikan kesempatan kepada Masyarakat, Pengawas Pemilu (PKD/Panwascam/ Bawaslu, serta Peserta Pemilu untuk menyampaikan Tanggapan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.


KPU Kabupaten Sumba Timur telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sumba Timur, di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur, Waingapu, Rabu (5/4/2023). 

Ketua KPU, Oktavianus Landi menyampaikan hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Timur Nomor 282 Tahun 2023 sebanyak 187.484 pemilih, terdiri dari 95.098 pemilih laki-laki dan 92.386 pemilih perempuan, tersebar di 22 kecamatan, 156 desa/kelurahan, dan 808 TPS. Secara khusus di Kecamatan Kanatang sebanyak 8.078 pemilih, terdiri dari 4.080 pemilih laki-laki dan 3.998 pemilih perempuan, tersebar di 5 desa/kelurahan dan 34 TPS.

Sebagai tindak lanjut tindak lanjut DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS dilantik , mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya.

Pemilih yang mencalonkan diri sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang mencalonkan diri sebagai pemilih TMS  adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.

Ada dua metode dalam menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat, sbb :

1. Metode I

Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU Kabupaten Sumba Timur dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang dilengkapi dengan bukti dokumen otentik. Bukti dokumen otentik yang dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Kematian.

Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin mendaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU Kabupaten Sumba Timur untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya. 

Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten Sumba Timur melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU Kabupaten Sumba Timur untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU Kabupaten Sumba Timur menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan pelengkap dokumen.

2. Metode II

Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten Sumba Timur melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU Kabupaten Sumba Timur untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU Kabupaten Sumba Timur menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan pelengkap dokumen.


Publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal : cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website : cekdptonline.kpu.go.id publik kemudian akan diarahkan ke portal: laporpemilih.kpu.go.id.

Melalui portal calon pemilih tersebut dapat mengajukan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto-dokumen pendukung. 

Masukan akan diproses oleh KPU Kabupaten Sumba Timur untuk ditindaklanjuti. Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website : laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak.


#KPUMelayani

#KPU_ST

#PPK_Kanatang

#PemiluSerentak2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTB)

Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Jumlah DPT Kabupaten Sumba Timur 186.181 Pemilih