PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTB)

      Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum maka perlu dilaksanakan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan selanjutnya memperhatikan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019.

        Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah suatu Daftar Pemilih yang berisikan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.


Persyaratan Pindah Memilih

     Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk dapat dilayani sebagai pemilih yang pindah memilih.
1) Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
  • menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • menjalani rehabilitasi narkoba;
  • menjadi tahanan di rumah tahahan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • tertimpa bencana alam; dan/atau
  • bekerja di luar domisilinya.
2) Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Januari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut: 
  • Pemilih yang sakit.
  • Pemilih yang tertimpa bencana.
  • Pemilih yang menjadi tahanan.
  • Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara
Bagi pemilih pindah akan dilayani oleh Petugas setempat seperti PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota dengan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih serta membawa KTP-el/Kartu Keluarga, contoh formulir sebagai berikut:
Model A-Surat Pindah Memilih (dapat diperoleh dari PPS/PPK/KPU KabKo)


Dokumen alat bukti alasan pindah memilih dapat berupa:
  1. Apabila #TemanPemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, maka dokumen bukti pendukungnya adalah Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  2. Apabila #TemanPemilih menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, maka bukti dukung yang diperlukan adalah Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Apabila #TemanPemilih terdapat keluarga yang adalah seorang Penyandang Disabilitas yang sementara menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, maka dokumen bukti dukungnya adalah Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Apabila #TemanPemilih sedang menjalani rehabilitasi narkoba, maka perlu melampirkan Surat Keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
  5. Apabila #TemanPemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, maka perlu dokumen bukti pendukung berupa Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  6. Apabila #TemanPemilih menjalani Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, maka dokumen bukti dukung berupa Surat Keterangan Belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  7. Apabila #TemanPemilih dalam keadaan Pindah Domisili, maka dokumen bukti dukungnya adalah Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  8. Apabila #TemanPemilih tertimpa bencana alam, maka diperlukan dokumen bukti dukung berupa Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
  9. Apabila #TemanPemilih sedang bekerja di luar domisilinya saat ini, maka diperlukan dokumen bukti dukung berupa Surat Tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. 
Untuk memperjelas dan #TemanPemilih dapat memperoleh informasi lebih detail, silahkan mengunjungi Sekretariat PPS/PPK/KPU KabKo setempat. Selamat berproses dan jangan lupa gunakan hakmu untuk memilih pada tanggal 14 FEBRUARI 2024. 

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#Pemilih2024Siap

Sumber : 
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023, Tanggal 7 Juli 2023 tentang  Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri

Disusun oleh:
Ketua PPK Kanatang dan Team, Pemilu 2024


PPK KECAMATAN KANATANG
KABUPATEN SUMBA TIMUR
UNTUK PEMILU 2024
  1. Umbu Renggang Marambajawa (Ketua)
  2. Adi Weli Horung Nggala Mbaya (Anggota)
  3. Adrianus Ndapamuri (Anggota)
  4. Marice Day Mapar (Anggota)
  5. Frans Babu Anggal (Anggota)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Jumlah DPT Kabupaten Sumba Timur 186.181 Pemilih