Jumlah DPT Kabupaten Sumba Timur 186.181 Pemilih

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT yang digelar KPU Kabupaten Sumba Timur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 (21/06/23).

Dalam rapat tersebut, ditetapkan DPT tingkat Kabupaten Kabupaten Sumba Timur berjumlah 186.181 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 808 TPS, satu di antaranya merupakan TPS khusus yang berada di Lapas Kelas IIA, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Dengan pemilih laki-laki berjumlah 94.424 orang dan pemilih perempuan berjumlah 91.757 orang. Melalui sambutan sekaligus membuka rapat pleno terbuka dengan resmi, Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi menyampaikan bahwa terkait kemungkinan terjadi perubahan DPT lagi hingga menjelang pemungutan suara, masih menunggu perkembangan lebih lanjut seusai penetapan DPT.

"Kita memiliki banyak pengalaman pada pemilu atau pilkada sebelumnya, jadi kita tunggu dinamikanya seperti apa ke depan," ujar Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur.

"Sementara untuk mereka yang masih belum terdaftar di DPT masih ada dua tahapan lagi. Pertama tahapan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan kemudian yang kedua Daftar Pemilih Khusus atau DPK," pungkas Okta Landi.

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Timur, Kapolres Kabupaten Sumba Timur, Danramil 1601-05 Sumba Timur, Ketua Partai Politik se Kabupaten Sumba Timur, Ketua dan Anggota PPK Divisi Data di 22 Kecamatan se Kabupaten Sumba Timur. Rapat pleno berlangsung secara baik dan lancar.


Media : PPK Kanatang News Update

Penulis :

Umbu Renggang Marambajawa

(Ketua Ppk Kanatang)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTB)

Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024