Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2023

PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTB)

Gambar
      Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum maka perlu dilaksanakan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan selanjutnya memperhatikan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019.         Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah suatu Daftar Pemilih yang berisikan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak da